Jakarta – Asosiasi Inventor Indonesia – Gonjang-ganjing pro-kon kehadiran Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) terus bergulir di hampir segala media dan yang lebih lantang tentu yang menyuarakan aspek negatif dari Lembaga baru ini.  Sampai-sampai seorang gubes UI hari ini di Harian KOMPAS (Jum’at, 07 Januari 2022) menulis artikel berjudul ‘Matinya Masyarakat Ilmiah’.  Yang intinya tentu sudah bisa diduga dari judulnya, mengajari tentang bagaimana seharusnya (menurut pandangan si penulis) mengelola dan mengembangkan ilmu pengetahuan dan teknologi itu. Dan tentu saja langkah yang diambil oleh pemerintah saat ini dengan menjadikan BRIN sebagai centralized body untuk kegiatan riset dan inovasi adalah salah besar.

Pemahaman sepotong-sepotong

Dari pencermatan dan pengembangan lamunan saya ini, inti dari polemik tentang BRIN ini adalah pada pemahaman yang sepotong-sepotong dan ditunjang oleh kemampuan komunikasi publik yang kurang memadai.  Sehingga layaknya lalu lintas di Bunderan HI Jakarta Ketika lampu bangjo nya mati.  Lebih ruwet lagi ketika ada yang melihat dan menggorengnya terkait dengan agenda pilpres 2024.  Hal kedua yang saya terawang adalah adanya ‘boikot terselubung’ dari sebagian Kementerian/Lembaga yang divisi litbangnya harus diserahkan ke pengelola baru yaitu BRIN merasa berat melepas asset yang sudah dibinanya puluhan tahun, meski itu sebenarnya adalah asset milik negara. Sama halnya dengan BRIN yang bukan Lembaga swasta.  Situasi ini paling tidak kemudian menambah gelap bayangan para peneliti (sekarang disebut periset, gabungan antara peneliti dan perekayasa plus 11 jabatan fungsional lainnya yang terkait dengan kepakaran), ketika pilihan pindah ke BRIN diserahkan kepada masing-masing peneliti dan cenderung tidak mau menyerahkan fasilitas penelitian dari peneliti yang pindah tersebut.  Ini suatu hal yang sangat tidak masuk akal, periset diminta pindah meninggalkan satminkalnya tanpa dibekali dengan berbagai fasilitas yang dibutuhkan untuk menjalankan tugasnya.  Jadilah implementasi dari kebijakan ini tersandra oleh sikap ego-sektoral, yang kalo di depan Presiden manggut-manggut tanda setuju, tapi di belakang masih pegang kuat ekornya.

Sejatinya, jika mau melihat kembali ke sejarah bagaimana Lembaga-lembaga riset seperti BPPT-LIPI-BATAN-LAPAN itu dibentuk dan dilaksanakan program pengelolaah ipteknas satu pintu dengan Kementerian Negara Riset dan Teknologi oleh Prof BJ Habibie sebenarnya tidak begitu berbeda dengan BRIN.  Di dalam lamunan saya, yang membedakan adalah strateginya.  Kesamaannya adalah menggunakan budget policy sebagai instrumen mengelola Lembaga-lembaga riset nasional yang dulu dikenal dengan istilah Lembaga Penelitian Non-Departemen (LPND).  Namun, yang dulu tidak berjalan mulus karena konseptornya berjalan sendiri karena kedekatannya dengan Presiden saat itu dan melupakan satu kunci yang menentukan yaitu Bendahara Negara.  Kalau BRIN yang sekarang, Menteri Keuangan sudah masuk menjadi bagiannya dengan menjadi salah satu Wakil Ketua Dewan Pengarah BRIN.  Budget policy diterapkan dengan tegas.  Jika masih ingin melaksanakan kegiatan riset dan inovasi gabunglah ke BRIN (tentu bersama fasilitas pendukungnya, bukan hanya orang semata) jika ingin menggunakan sumber dana APBN.  Namun, yang kita saksikan ada kementerian yang lebih memilih melebur semua tenaga dan fasilitas riset ke fungsi lain selain riset asal assetnya tidak keluar dari penguasaannya.  Pikiran seperti ini tentu sangat menyedihkan khususnya bagi masyakarat ilmiah. Untuk ini saya sependapat dengan judul artikel di KOMPAS tadi, tetapi bukan karena adanya BRIN

Kebutaan Ilmiah

Di dunia peradilan dikenal bahwa Hukum itu buta dalam pengertian tidak melihat siapa, tetapi murni menegakkan keadilan seperti yang digambarkan sebagai seorang wanita membawa timbangan dan belati dengan mata tertutup.  Sebaliknya di dunia ilmiah, dikenal adanya istilah keahlian yang sifatnya umum (luas) yaitu generalis, dan yang sangat terfokus (sempit) yaitu spesialis. Tentu dari istilahnya sudah bisa dibayangkan, bahwa yang pertama mampu berpikir holistik namun tidak mendalam, sedang yang kedua adalah yang sempit tetapi mendalam.  Ini bukan mau membandingkan yang satu lebih baik dari yang lainnya, tetapi untuk melihat karakter dari insan-insan akademik dalam kedua kelompok tersebut.

Seorang generalis akan melihat konteks keberadaan BRIN sebagai sebuah ikhtiar untuk menghindari hal-hal yang tumpang-tindih, tidak taat hukum, dan doing business as usual, sehingga kontra-produktif, mubazir, dan going nowhere.  Tentu ada trade-offs yang sudah diperkirakan sebelumnya dan dicari solusi untuk mengatasinya.  Tidak mungkin sebuah kebijakan dapat memuaskan semua pihak. Yang perlu diupayakan adalah pengorbanan yang paling minimal untuk mencapai hasil yang paling maksimal.  Sebaliknya, ilmuwan yang spesialis melihat persoalan sangat fokus sesuai dengan minatnya, sehingga kadang menisbikan faktor-faktor lain di luar keilmuannya yang juga berperan mempengaruhi fenomena yang dilihatnya.  Ibaratnya seperti memakai kacamata kuda sehingga yang dilihat adalah linier ke depan karena memang tuntutan keahliannya seperti itu. Dengan demikian ilmuwan yang sangat ahli di bidangnya akan kurang mampu melihat dalam cakrawala yang lebih sehingga bisa mengalami sindrom yang saya sebut ‘kebutaan ilmiah’. Tentu akan banyak yang mendebat lamunan saya ini tapi itulah yang saya punya dalam pikiran saya dan tentu sebagai periset profesional saya boleh salah, tapi tidak boleh bohong.

Solusi untuk LBME

Kasus terakhir yang menyangkut Lembaga Biologi Molekuler Eikman (LBME) mencuat cukup intensif karena diisukan menyangkut pemutusan hubungan kerja sepihak oleh kebijakan BRIN tanpa pesangon para karyawan peneliti dan teknisi yang selama ini dikontrak.  Saya pernah menjadi bagian Kemeneg Ristek dari tahun 2000-2003 dan melihat LBME ini awal-awalnya dikelola oleh kementerian ini dengan memanfaatkan asset milik RSCM.  Perjalanan lama sekitar 30-an tahun tentu telah membuat pihak-pihak tertentu merasa sebagai sebuah hal yang wajar dan legal. Apalagi didukung oleh dana APBN dalam operasinya.  Dan ketika BRIN menemukan fakta bahwa LBME ini statusnya belum sebagai institusi resmi (permanen), dan bermaksud mendudukkan desuai aturan hukum yang berlaku mendadak dianggap sebagai sebuah bentuk ancaman rusaknya tatanan pembangunan dunia ilmiah kita.

Tentunya BRIN telah melakukan kajian-kajian Panjang dan mendalam serta memikirkan solusi untuk meminimalisir dampak dari penertiban ini.  Seperti yang disampaikan oleh Kepala BRIN, ada beberapa opsi untuk rekrutmen tenaga periset LBME ke dalam tatanan baru BRIN. Mungkin saja opsi yang ditawarkan ini dianggap masih memerlukan proses yang cukup lama, sedang para periset kontrakan tersebut butuh penghasilan sehingga bisa dimaklumi kalau memilih pindah meninggalkan LBME.  Padahal mereka sedang menyelesaikan kegiatan riset strategis termasuk pengembangan vaksin Merah Putih.  Poin inilah yang oleh sebagian pihak yang kontra merupakan tanda bagi matinya masyarakat ilmiah di Indonesia.

Sebenarnya, penyelesaian kasus status dan kemudian karyawan periset di LBME itu salah satunya dapat memanfaatkan posisi LBME terhadap RSCM yang sudah berstatus Badan Layanan Umum (BLU).  Khabarnya, pihak RSCM juga sudah bermaksud meminta Kembali assetnya yang dimanfaatkan oleh LBME selama ini.  Dalam periode sebelum BRIN siap dengan mengelola dan membina periset non-ASN seperti sebagian besar yang ada di LBME, maka LBME dapat diakuisisi oleh BLU RSCM dengan target utama pengembangan produk atau metode medis berbasis bioteknologi maju, termasuk vaksin dan obat-obatan penting.  Kelak ketika BRIN sudah siap mengelola periset non-ASN, maka LBME dapat dipisahkan dari BLU RSCM dan berdiri sendiri sebagai organisasi riset (OR) tersendiri secara sah dan legal masuk di dalam konstelasi BRIN. 

Penutup

Polemik tentang keberadaan dan kemanfaatan BRIN ini perlu segera diakhiri dengan masing-masing pihak yang pro dan kon menghela nafas sejenak dan merenung menurunkan emosi serta ego sektoralnya.  Dengan asumsi positif bahwa tujuan pembentukannya adalah untuk mempercepat pencapaian keunggulan iptek nasional di kancah global melalui hilirisasi invensi atau inovasi, maka keberadaan BRIN perlu dikawal untuk tidak keluar dari jalur tujuan utamanya dan mengurangi dampak merusak yang mungkin akan terjadi (tidak dibiarkan sampai terjadi). Apabila semua pihak dapat mengekang ambisi berlebihannya masing-masing, maka akhir dari lamunan saya kali ini adalah BRIN dapat bekerja secara maksimal dan membuktikan bahwa apa yang dijanjikan dapat dipenuhi sehingga cita-cita mencapai Indonesia Emas tahun 2045 terwujud lebih cepat.   Terakhir, sebagian anggota Forum Nasional Profesor Riset (FNPR) akan berkata ‘Khan sudah kami bilang dulu bukan ini jalan terbaiknya’.  [akhir dokumen]

Taman Kencana, 07 Januari 2022
*)Profesor Riset dan Ketua Umum Asosiasi Inventor Indonesia (AII), Peneliti Profesional di Puslit Bioteknologi dan Bioindustri Indonesia – Riset Perkebunan Nusantara dan tinggal di Bogor.